Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Selasa 16-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Mulai 1 Januari 2024, pinjol untuk pendanaan konsumtif turun dari 0,4% menjadi 0,3% per hari. 

Batasan bunga mulai dari 0,4% menjadi 0,3% per hari, berlaku untuk pinjaman dengan tenor 1 tahun. 

Selanjutnya mulai per 1 Januari 2025, bunga pinjol akan turun lagi menjadi 0,2% per hari.

BACA JUGA:Investasi Rumah vs Apartemen, Mana yang Lebih Baik? Simak Kelebihan dan Kekurangannya di Sini!

Terakhir akan suku bungga pinjol akan menjadi sebesar 0,1% per hari pada 1 Januari 2026. 

Sementara itu, untuk pendanaan produktif, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024.

Dan suku bungga sebesar 0,067% per hari yabf akan mulai sejak 1 Januari 2026.

Dengan adanya peraturan pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online yang  tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

BACA JUGA:Jangan Sampe Tertipu! Begini 10 Tips Beli Mobil Bekas untuk Pemula, Nomor 5 Penting Banget

Akan lebih bisa diterima dibandingkan dengan jumlah besaran bunga pinjol pada aturan sebelumnya, 

Hal ini juga akan lebih bisa membantu masyarakat mengenai pinjaman dengan bunga rendah.

Berikut ini merupakan detail dari beberapa aturan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, antara lain: 

1. Bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1%.

BACA JUGA:Tertarik Investasi Rumah? Ini Tips dan Keuntungan Menjalaninya

2. Batas maksimum denda keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman.

3. Secara keseluruhan, batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 persen dari nilai pendanaan yang diberikan.

Kategori :

Terpopuler