Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Selasa 16-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:12 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Diawasi OJK, Cocok untuk Investor Pemula

Perlindungan konsumen dan masyarakat adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan dari OJK.

Oleh karenannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi perilaku PUJK.

Dengan menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian hingga memberikan layanan.

OJK juga telah menetapkan denga aturan baru POJK Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan ketentuan bahwa jumlah total biaya.

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Buka Program Bantuan Biaya Pendidikan Dokter 2024, Simak Syarat Hingga Cara Daftarnya

Dengan biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. 

Ketentuan yang tertera pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 wajib untuk diikuti oleh seluruh penyelenggara yang berizin di OJK.

Itulah informasi mengenai peaturan baru mengenai jumlah suku bunga pada pinjol dari OJK, semoga membantu.(*)

 

 

 

Kategori :

Terpopuler