PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

Kamis 04-01-2024,12:27 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

2. Perubahan jadwal periode kenaikan pangkat PNS

Periode kenaikan pangkat PNS, semula hanya diberlakukannya kenaikan jabatan dilakukan setahun hanya dapat dilakukan selama 2 periode saja.

Tetapi dengan adanya perubahan yang dilakukan pemerintah tahun 2024, maka periode kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan enam kali dalam setahun.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang! KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta Bunga 0,5 Persen per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Tentunya jumlah periode yang signifikan ini dapat membantu PNS dalam melakukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu lama periode selanjutnya.

Berikut ini merupakan perubahan jadwal dari periode kenaikan pangkat PNS tahun 2024, antara lain:

- Pada 1 Februari

- Pada 1 April

-  Pada1 Juni

-  Pada 1 Agustus

- Pada 1 Oktober

- Pada 1 Desember

Itulah sejumlah perubahan-perubahan peraturan yang terjadi kepada PNS pada tahun 2024.

Harapannya dengan perubahan yang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan tentunya berkualitas untuk masyarakat.(*)

Kategori :