2. Perubahan jadwal periode kenaikan pangkat PNS
Periode kenaikan pangkat PNS, semula hanya diberlakukannya kenaikan jabatan dilakukan setahun hanya dapat dilakukan selama 2 periode saja.
Tetapi dengan adanya perubahan yang dilakukan pemerintah tahun 2024, maka periode kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan enam kali dalam setahun.
Tentunya jumlah periode yang signifikan ini dapat membantu PNS dalam melakukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu lama periode selanjutnya.
Berikut ini merupakan perubahan jadwal dari periode kenaikan pangkat PNS tahun 2024, antara lain:
- Pada 1 Februari
- Pada 1 April
- Pada1 Juni
- Pada 1 Agustus
- Pada 1 Oktober
- Pada 1 Desember
Itulah sejumlah perubahan-perubahan peraturan yang terjadi kepada PNS pada tahun 2024.
Harapannya dengan perubahan yang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan tentunya berkualitas untuk masyarakat.(*)