PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

Kamis 04-01-2024,12:27 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Harapannya dengan perubahan yang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan tentunya berkualitas untuk masyarakat.

Berikut ini merupakan detail dari dua perubahan peraturan terhadap PNS 2024, antara lain:

1. Kenaikan gaji 8 persen

Kenaikan dari  gaji PNS yang dipastikan akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2024 oleh kemenkeu Indonesia.

Yang mana sebelumnya kenaikan gaji PNS ini sudah dipertegas juga oleh Presiden Jokowi akan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Cair Tanpa Jaminan: Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2024 dan Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta!

Berikut ini merupakan besaran kenaikan gaji PNS 2024 dengan estimasi kenaikan sebesar 8 persen, antara lain:

Besaran gaji PNS Golongan I

- Pada golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.664 s/d Rp 2.552.664

- Pada golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.840.860 s/d Rp 2.670.732

- Bagi PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700

BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau

- Pada golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.999.944 s/d Rp 2.901.420

Besaran gaji PNS Golongan II

- Pada golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840

- Pada golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.385.072 s/d Rp 3.797.604

Kategori :