PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

Kamis 04-01-2024,12:27 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

OKINEWS. CO - Tahun 2024 menjadi tahun yang paling mengembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab pemerintah Indonesia umumkan beberapa perubahan aturan PNS terbaru yang akan ada pada tahun 2024.

Seperti yang telah diketahui oleh banyak orang, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa dalam APBN 2024 gaji PNS akan alami kenaikan sebesar 8 persen.

Tentunya kenaikan gaji pada tahun 2024 ini ditujukan untuk mengapresiasi atas kinerja para PNS di Indonesia.

BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Perhatikan Tips Cerdas Ini untuk Mengamankan Finansial Anda

Selain mendapatkan kabar baik tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 pesen, pemerintah juga umumkan perubahan yang signifikan pada sistem kenaikan pangkat.

Dengan adanya dua perubahan yang siknifikan ini tentu saja para PNS di seluruh wilayah Indonesia dapat bersorak gembira, karena berdampak baik pada pendapatan dan juga kesejahteraan para PNS.

Untuk lebih jelasnya artikel ini akan membahas mengenai dua perubahan besar yang akan dialami oleh PNS.

Tahun 2024 membawa kebahagiaan bagi PNS dengan peningkatan gaji yang disertai adanya perubahan periode kenaikan tingkat.

BACA JUGA:OJK Dukung Transformasi Digital pada Sektor Perbankan 2024, Simak lengkap Peraturan Barunya di Sini

Dengan kenaikan 8 persen jadi jika gaji tertinggi PNS golongan IV yang semulanya hanya Rp5 jutaan berubah menjadi Rp6,3 juta.

Dan pada perubahan kedua adalah periode kenaikan pangkat PNS, semula priode kenaikan jabatan dilakukan setahun hanya dapat dilakukan selama 2 periode saja.

Tetapi dengan adanya perubahan yang dilakukan pemerintah tahun 2024, maka periode kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan enam kali dalam setahun.

Tentunya jumlah periode yang signifikan ini dapat membantu PNS dalam melakukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu lama periode selanjutnya.

BACA JUGA:Investor Pemula Wajib Tau! Ini Beda Kripto dan Bitcoin yang Harus Diketahui

Kategori :