WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

Senin 04-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Admin

• Daftar Riwayat hidup 

• Salinan sertifikay penyelia halal dan salinan Keputusan penyelia halal

• Nama dan jenis produk 

• Daftar produk dan bahan komposisi yang digunakan 

• Proses cara membuat atau pengelolaan produk 

• Dokumen sistem jaminan halal 

BACA JUGA:NGERI! Infinix GT Ultra Siap Menggebrak Pasar Global sebagai HP Gaming Antipanas, Kok Bisa?

BACA JUGA:Oppo Reno 11F 5G: Spek Mantap Desain Ramping, Ternyata Cuma Segini Harganya

Adapun langkah cara mengajukannya adalah sebagai berikut: 

• Masuk ke laman situs resmi BPJPH melalui ptsp.halal.go.id 

• Buat akun baru dengan cara register akun menggunakan email dan password 

• Verifikasi akun sesuai petunjuk 

• Ajukan permohonan sertifikat secara online dengan cara memasukkan data dan dokumen yang akurat kebenarannya 

• Setelah selesai pihak BPJPH akan segara memeriksa kelengkapan data produk 

• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. 

• Pihak BPJPH juga akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar, tetapi karena mengajukan melalui program SEHATI kamu tak akan dikenakan biaya

Kategori :

Terpopuler