WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

Senin 04-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Admin

• Setelah itu LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari

• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI 

• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore

BACA JUGA:POCO F3 5G Banting Harga! HP Gaming Murah Performa Gahar, Harganya Cuma Segini

BACA JUGA:Sambut Kehadiran BYD Dolphin: Teknologi Sistem Kokpit Cerdas Siap Mendarat di Indonesia! Ini Spesifikasinya

Manfaat Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM 

Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas agama Islam terbanyak, sangat penting bagi pedagang dan pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat penduduk. Apa saja manfaatnya? 

• Kualitas produk atau dagangan terjamin

• Kepercayaan konsumen meningkat 

• Produk jadi lebih menarik dibanding kompetitor 

• Dapat menjangkau pasar yang lebih luas 

• Dapat memudahkan konsumen muslim 

• Sebagai bukti legal bahwa produk yang dijual sesuai dengan syariat Islam

• Membantu pemerintah dalam memberikan jaminan produk yang sesuai dengan aturan

Dengan mengikuti syarat dan cara daftar sertifikat halal melalui program SEHATI di atas kini pedagang dan pelaku UMKM tak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikat halal. 

BACA JUGA:Penampakan iQOO Pad Air, Tablet Murah Terbaru dari iQOO, Bakal Usung Chipset Snapdragon?

Kategori :

Terpopuler