SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

Jumat 02-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

 Pada  Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856

BACA JUGA:7 Strategi Pengembangan UMKM di Era Digital, Wajib Kamu Terapkan!

- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008

Itulah informasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan.(*)

Kategori :

Terpopuler