Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan II
- Pada Pensiunan PNS golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.833.824
- Pada Pensiunan PNS golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.953.776
- Pada Pensiunan PNS golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.078.656
- Pada Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800
BACA JUGA:Mengenal Vending Machine BUMN yang Menjadi Peluang Bisnis UMKM di Era Digital, Ini Syarat Bergabung
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016
- Pada Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536
BACA JUGA:Mendongrak Ekonomi Lokal, BUMN Hadirkan Vending Machine untuk Mendorong Penjualan UMKM
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV
- Pada Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000
- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744
- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880