SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

Jumat 02-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan II

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.833.824

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.953.776

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.078.656

- Pada  Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800

BACA JUGA:Mengenal Vending Machine BUMN yang Menjadi Peluang Bisnis UMKM di Era Digital, Ini Syarat Bergabung

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536

BACA JUGA:Mendongrak Ekonomi Lokal, BUMN Hadirkan Vending Machine untuk Mendorong Penjualan UMKM

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV

- Pada  Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000

- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744

- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880

Kategori :

Terpopuler