SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

Jumat 02-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:SIMAK! 7 Rekomendasi Investasi Modal Rp50 Ribu, Cocok untuk Pelajar!

Besaran PNS golongan IV

- Pada golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.000

- Pada golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.426.948 s/d Rp 5.628.420

- Pada golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.571.884 s/d Rp 5.866.452

BACA JUGA:Selamatkan Lidah Anak Kos dari Kebosanan dengan 5 Resep Masakan Kreatif Ini!

- Pada golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636

- Pada golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296

Berikut ini juga merupakan etimasi dari pensiunan PNS 2024 juga memperoleh kenaikan gaji pokok yang harus kamu tau, antara lain:

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan I

BACA JUGA:Efektif! Begini Cara Menaikkan Battery Health iPhone, Dijamin Panjang Umur!

- Pada Pensiunan PNS golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 1.962.128

- Pada Pensiunan PNS golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.077.264

- Pada  Pensiunan PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.165.184

- Pada Pensiunan PNS golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.256.688

BACA JUGA:Rilis Februari 2024, Xiaomi 14 Ultra Siap Meluncur Bawa Spek Sadis, Apa Saja Keunggulannya?

Kategori :

Terpopuler