Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--

10. Melampikan NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS, ada opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan yaitu secara online. 

BACA JUGA:Banjir Dukungan dari Muba, Apriyadi: Saya Akan Fokus Kerja!

Registrasi

Langkah pertama dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah dengan membuka situs BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Namun, jika belum memiliki akun di situs BPJS, kamu dapat melakukan registrasi pembuatan akun. 

Caranya cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Deposito vs Reksa Dana Pasar uang, Mana yang Lebih Untung? Simak Jawabannya di Sini!

Klaim Saldo 

Setelah membuat akun, kamu harus masuk ke halaman depan lalu klik  menu “Klik Saldo JHT”. 

Isi informasi yang diminta, seperti kolom “KPJ” yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, di kolom “Keperluan” diisi dengan “Pengajuan Klaim”, dan kolom “Keperluan” diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini.

Kemudian unggah semua dokumen persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sumber: