Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--

OKINEWS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada pekerja.

Jaminan ini diperlukan oleh para pekerja supaya terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun ketika telah pensiun. 

BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebelum pensiun, namun ada beberapa ketentuan yang harus diketahui ketika hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Untuk pekerja yang masih bekerja dapat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

BACA JUGA:Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah Mengeceknya, Bisa Pakai HP!

Pencairan hanya boleh dipilih salah satu saja, 10% atau 30%, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, pencairan selanjutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Pencairan saldo JHT 100% hanya diperuntukkan untuk pekerja yang sudah tidak bekerja, baik karena resign atau PHK. 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

2. Pekerja masih aktif bekerja di perusahaan.

3. Melampirkan kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

4. Melampirkan KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

Sumber: