Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--

8. Melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

BACA JUGA:Reksa Dana Konvensional vs Reksa Dana Syariah, Mana yang Harus Dipilih? Simak Perbedaannya di Sini!

9. Melampirkan dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

1. Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

BACA JUGA:Sulit Cari Perbedaan dengan Honda CT125, Bebek Petualangan Ryuka Cub Clamber Dijual Murah Banget

4. Melampirkan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.

5. Melampirkan buku rekening bank asli dan fotokopi.

6. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

7. Melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BACA JUGA:Dibuat Mutar-mutar Sampai Nyasar, Ternyata Ini Kesalahan Menggunakan Google Maps, Ikuti Cara yang Benar Disini

8. Melampirkan akta penetapan PHK (jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK) dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

9. Email dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

Sumber: