OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!

OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!

Komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dari tukang judi online--

BACA JUGA:WOW 2,3 Juta Orang Bakalan Jadi Pegawai Baru CPNS dan PPPK 2024 ! Resmi dari Presiden, Cek Formasi Lengkapnya

Pemblokiran terhadap rekening bank,  yang dilakukan oleh OJK merupakan salah satu  upaya untuk memberantas judi online.

Dengan cara,  di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang  bahaya dari tindakan judi online.

Serta pemberian edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

BACA JUGA:Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Dengan ini  OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam rangka untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, trasparan adil hingga akuntabel

OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap praktik-praktik legal, termasuk pemblokiran rekening tukan judi online.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rilis pers OJK yang diakse pada 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024, Kok Bisa Banyak Peminatnya?

Upaya ini merupakan bagian dari kampanye besar-besaran untuk membersihkan sistem perbankan dari aktivitas ilegal.

Apa itu judi online?

Dan tanamkan pada diri bahwa melakukan perjudian online merupakan hal dilarang sebagaimana sudah diatur dalam  UU.

Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, dan  setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sumber: