Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024--

OKINEWS. CO - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN, pemerintah resmi mengumumkan penerapan dua tunjangan baru pada tahun 2024. 

Berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023, mengenai tunjangan untuk pegawai non ASN tahun 2024.

Menjelaskan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 salah satunya adalah mengenai 2 jenis tunjangan bagi pegawai non ASN.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan untuk pegawai non ASN tahun 2024 terbaru akan ada, peraturan tambahan mengenai uang tunjangan bagi pegawai non ASN.

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024, Kok Bisa Banyak Peminatnya?

Dimana pada PMK tersebut dijelskan akan ada pemberian tunjangan baru yang  terdiri dari dua jenis tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan. 

Peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tunjangan uang lembur dan uang makan kepada tenaga outsourcing atau pegawai pemerintah non ASN seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Akan diberikan , dengan mekanisme di mana uang lembur bagi tenaga opegawai non ASN tersebut diberikan berdasarkan hitungan jam kerja lembur.

BACA JUGA:Cocok Banget buat Pemula, Berikut 10 Keunggulan Investasi Emas di Pegadaian, Aset Dijamin Aman!

Serta uang makan lembur yang dihitung perhari bagi perorang pegawai non ASN 2024 perhari.

Untuk penyaluran dari mekanisme pemberian uang lembur diberikan kepada pegawai non ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme pemberian uang makan lembur ini sendiri akan diberikan kepada pegawai non ASN yang sudah bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut.

Adapun dana tunjangan baru atau uang tambahan yang dimaksud adalah uang makan dan uang lembur. 

Sumber: