WOW 2,3 Juta Orang Bakalan Jadi Pegawai Baru CPNS dan PPPK 2024 ! Resmi dari Presiden, Cek Formasi Lengkapnya
Resmi Presiden Jokowi umumkan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024--
Masa kerja: CPNS dapat berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun dapat diperpanjang selama 30 tahun.
Proses seleksi: Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
BACA JUGA:BKPP Klaim Belum Terima Laporan Dinkes, Soal Oknum PNS OKI Jalani Sidang Perkara Narkoba
Hak yang didapat: PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; serta jaminan pensiun. PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Dalam cara jalur pendaftaran kedua jenis pegawai pemerintahan ini juga memili perbedaan yang cukup siknifikan.
Pada saat seleksi CPNS 2024, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Masa kerja pegawai CPNS berstatus ialah sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak.
BACA JUGA:Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan !
Kontrak PPPK biasanya pada umumnya minimal adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, dan kinerja.
Itulah informasi mengenai CPNS dan PPPK 2024, Semoga rekrutmen ini menjadi awal perjalanan yang sukses dan penuh prestasi bagi para calon pegawai baru. (*)
Sumber: