Perlu Waspada! Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya

Perlu Waspada! Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya

Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya--

5. Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor antrian.

7. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

8. Setelah itu, OJK akan memperoses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dimulai. 

Dari informasi laporan tersebut, seseorang bisa melihat secara rinci atas pinjaman atau kredit yang diambil. 

BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka Januari! Panduan Lengkap dan Cara Lolos yang Wajib Kamu Tau

Namun, apabila ternyata data pribadi sudah terlanjur disalahgunakan untuk pinjol, maka segeralah untuk melakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI Checking atau SLIK OJK.

Solusi KTP yang Disalahgunakan untuk PInjol

Segera hubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau melalui Whatsapp ke 081-157-157-157.

Sealin itu, pihak pemerintah sedang mempersiapkan fitur Digital ID yang dapat membantu melindungi data pribadi. 

Nantinya, Digital ID dapat menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi atau layanan secara online.

Digital ID juga dapat digunakan untuk memverifikasi data pengguna dengan yang melakukan transaksi adalah sama, atau bukan dari hasil meminjam dan mengambil data orang lain. (*)

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?

Sumber: