Perlu Waspada! Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya

Perlu Waspada! Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya

Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Beserta Solusinya--

OKINEWS.CO – Modus penyalahgunaan data pribadi berupa KTP untuk pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. 

Penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan data pribadi terlibat dalam pinjaman ilegal yang mengatasnamakan korban.

Dengan maraknya peristiwa tersebut, tak sedikit masyarakat yang mulai menyadari betapa pentingnya menjaga data pribadi seperti KTP dan Paspor untuk menghindari kebocoran data.

Cara paling mudah untuk mengetahui apakah data pribadi digunakan oleh orang lain untuk meminjam pinjol adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Layanan ini dapat memberikan informasi terkait pinjaman atau daftar kredit yang dimiliki, yang artinya setiap pinjaman yang menggunakan KTP dapat diperiksa melalui layanan tersebut.

Proses pengecekan SLIK OJK kini dapat dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id Namun sebelumnya pastikan bahwa kamu telah menyiapkan KTP dan foto diri.

Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol 

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id 

BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

2. Pilih “Pendaftaran”.

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas. 

4. Makukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulis SLIK OJK.

Sumber: