Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK--

OKINEWS.CO - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan perubahan yang signifikan terkait bunga Pinjol (Pinjawan Online) 2024.

Mulai Januari 2024 OJK  memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjol. 

Aturan baru ini telah tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Keputusan OJK mengenai Peraturan baru pada pinjol 2024 ini merupakan pengimplikasian kebijakan yang harus di ikuti oleh setiap peminjam.

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?

Peminjam ataupun calon peminjam di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjol akan saling di untungkan dari perubahan pada surat edaran OJK no 19 tahun 2023.

Berikut adalah beberapa aturan baru mengenai pinjol yang akan berlaku pada tahun 2024 dari OJK  wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman online di berbagai platform. 

1. Batasan pinjaman

Pada peraturan yang dikeluarkan oleh OJK (SEOJK) menegaskan, bahwa masyarakat hanya boleh meminjam dana di maksimal tiga platform pinjol. 

Aturan baru ini sendiri bertujuan untuk melindungi peminjam dana bantuan dari risiko denda suku bunga yang berlebihan

BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!

Calon peminjam dana pinjol nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.

Dengan harapan, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

2. Batas bunga

Sumber: