PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

Dua perubahan peraturan terhadap PNS 2024--

BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini

- Pada golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636

- Pada golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296

2. Perubahan jadwal periode kenaikan pangkat PNS

Periode kenaikan pangkat PNS, semula hanya diberlakukannya kenaikan jabatan dilakukan setahun hanya dapat dilakukan selama 2 periode saja.

Tetapi dengan adanya perubahan yang dilakukan pemerintah tahun 2024, maka periode kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan enam kali dalam setahun.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang! KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta Bunga 0,5 Persen per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Tentunya jumlah periode yang signifikan ini dapat membantu PNS dalam melakukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu lama periode selanjutnya.

Berikut ini merupakan perubahan jadwal dari periode kenaikan pangkat PNS tahun 2024, antara lain:

- Pada 1 Februari

- Pada 1 April

-  Pada1 Juni

-  Pada 1 Agustus

- Pada 1 Oktober

- Pada 1 Desember

Sumber: