PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

PNS Wajib Tau! Tak Hanya Gaji Naik 8 Persen, tapi Periode Kenaikan Pangkat 2024 Ikut Berubah

Dua perubahan peraturan terhadap PNS 2024--

- Pada golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840

- Pada golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.385.072 s/d Rp 3.797.604

- Pada golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.485.944 s/d Rp 3.958.200

BACA JUGA:Langsung ACC! Cara Sukses Dapatkan KUR Mandiri 2024 dengan Bunga Rendah, Simak Syaratnya Sekarang

- Padagolongan IId akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.591.136 s/d Rp 4.125.600

Besaran gaji PNS golongan III

- Pada golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.785.752 s/d Rp 4.575.312

- Pada golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.903.580 s/d Rp 4.768.848

- Pada golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.026.484 s/d Rp 4.970.592

BACA JUGA:Solusi Keuangan Kilat: Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK Lengkap dengan Cara Cair Cepat dan Aman

- Pada golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.154.464 s/d Rp 5.180.760

Besaran PNS golongan IV

- Pada golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.000

- Pada golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.426.948 s/d Rp 5.628.420

- Pada golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.571.884 s/d Rp 5.866.452

Sumber: