Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!-Foto: Freepik-

OKINEWS.COKPPS Pemilu 2024 resmi dibuka, apa itu KPPS? Yuk Simak selengkapnya di sini! 

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi di Indonesia dengan tujuan untuk memilih pemimpin berikutnya. 

Dalam Pemilu, istilah KPPS sudah sangat sering terdengar. Memangnya apa itu KPPS? 

KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS dengan tujuan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

BACA JUGA:Debat Perdana! Ini Jadwal, Tema, dan Panelis Debat Capres dan Cawapres 2024

Angota KPPS ini nantinya akan dipilih dari masyarakat lokasi sekitar TPS dengan jumlah paling banyak tujuh orang. 

Ketujuh petugas KPPS ini akan dibagi menjadi satu ketua dan enam anggota dengan tugas yang berbeda. 

Tugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2, berikut ini beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh ketua KPPS. 

BACA JUGA:Fenomena Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Begini Hukumnya dalam Islam!

• Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

• Menyerahkan daftar pemilih tetap ke saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika dalam hal peserta pemilu tidak ada saksi, maka daftar pemilihn tetap diserahkan kepada peserta pemilu. 

• Melaksanakan pemungutan suara sekaligus menghitung suara di TPS.

• Membuat berita acar dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi pemilu, pengawas TPS, PPK, dan PPS melalui PPS. 

Sumber: