Fenomena Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Begini Hukumnya dalam Islam!

Fenomena Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Begini Hukumnya dalam Islam!

Fenomena Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Begini Hukumnya dalam Islam!-Foto: Freepik@prostooleh-

OKINEWS.CO – Lagi dan lagi kasus pernikahan sesama jenis kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Cianjur, Jawa Barat. 

Bahkan pernikahan ini membuat heboh warga setempat dan geger di sosial media. 

Menanggapi kasus pernikahan tersebut, di Indonesia sendiri pernikahan sesama jenis telah lama dilarang oleh Komisioner Komnas HAM. 

Komnas HAM dengan keras menolak pernikahan sesama jenis karena tidak sesuai dengan konsep HAM yang beradab. 

Selain itu, Indonesia juga tidak dapat memberlakukannya ke dalam regulasi lantaran pernikahan sesama jenis bertolak belakang dengan konstitusi Indonesia. 

BACA JUGA:3 Rumah ini Tidak Akan Didatangi Malaikat, No 3 Paling Banyak Dilakukan Umat Islam

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia 

Seperti yang diketahui, Indonesia menganut Ketuhanan yang Maha Esa sebagai core Pancasila yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa beragama. 

Sebagai bangsa yang beragama, sudah menjadi kewajiban jika menolak dan menentang keras pernikahan sesama jenis. 

Sebab, hal tersebut merupakan perilaku menyimpang dan melanggar norma-norma serta keagamaan. 

BACA JUGA:Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Ternyata Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya!

Indonesia juga menjadikan sila kedua ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ sebagai landasan filosofis agar bangsa Indonesia dan agama-agama yang ada di Indonesia menetang penyimpangan seksual, termasuk perkawinan sesama jenis. 

Bahkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia juga dengan tegas menolak perkawinan sesama jenis, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974.

Dalam Undang-undang tersebut dengan keras menyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 

Undang-undang tersebut adalah bentuk komitmen dari segenap bangsa untuk membangun bangsa yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan. 

BACA JUGA:Sendal Jepit yang Kamu Pakai Sekarang Sudah Ada 4.000 Tahu Lalu, Bukan Asli Indonesia

Pakar budaya dan para ahli agama di Indonesia pun sepakat, pernikahan sesama jenis adalah aib dan perbuatan menyimpang yang harus ditentang keras karena menimbulkan dosa. 

Memang sudah sepatutnya Indonesia melarang keras perkawaninan ini, selain melanggar HAM tetapi juga melanggar keberadaban bangsa Indonesia. 

Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Agama Islam 

Menurut agama Islam, hukum perkawinan sesama jenis sangat bervarias, tetapi mayoritas menganggap jika pernikahan ini tidak diperbolehkan dalam Islam. 

BACA JUGA:Pemilik UMKM Wajib Tahu! Ini 7 Keunggulan KUR BRI, Nomor 5 Dijamin Untung!

Bahkan dalam Al-Quran dan hadis beberapa ayat membahas secara khusus mengenai pernikahan antara pria dan wanita seperti yang tertuang dalam Surah An-Nisa 4:1. 

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan dari dirinya dia menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan banyak laki-laki dan perempuan.”

Ayat ini merupakan dasar bahwa pernikahan adalah hubungan antara pria dan wanita. 

Sebagaimana yang tertuang dalam surat Al A’raaf ayat 82, perilaku menyimpang menyukai sesame jenis ini sudah ada sejak zaman nabi Luth. 

BACA JUGA:Sinopsis Film Siksa Neraka 2023, Pengalaman Mistis Bikin Penonton Buru-buru Tobat

Selain itu Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 juga mengatakan bahwa pernikan sesame jenis dan perilaku menyimpang lainnnya adalah haram hukumnya. 

Tak hanya agama Islam saja, perkawinan sesame jenis juga dilarang oleh berbagai agama seperti Kristen, Hindu, dan Buddha. 

Selain mengharamkannya, agama tersebut juga masih sangat sensitive dengan kaum pelangi beserta masalah gender. 

Banyak yang menganggap jika kaum pelangi melanggar aturan moral dan nilai agama, serta akan mendapat dosa besar. 

BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Lengkap dengan Syaratnya

Agar tidak terjebak tipu muslihat, sesungguhnya agama Islam telah mengingatkan untuk menelusuri lebih lanjut mengenai seluk-beluk pasangan sebelum menikah. 

Dalam agama Islam, hukum bagi pelaku yang menikah sesama jenis akan mendapat hukum yang lebih berat dibanding hukuman zina. 

Berikut ini beberapa hukuman dari pernikahan sesama jenis: 

1. Lebih dari Zina 

Abu Bakar, Ali bin Thalib, dan para sahabat mengungkap jika hukum perkawinan sesama gender adalah dibunuh dalam setiap keadaan.

BACA JUGA:Terkuak! Alasan Panglima Manguni Tak Suka Palestina, Kibarkan Bendera Israel

Selain itu ada juga yang berependapat bahwa hukum pernikahan sesama gender adalah akan mendapat hukuman yang sama dengan pelaku zina. 

Juga ada pendapat lain dari Abu Hanifa, perkawinan ini akan mendapat hukuman yang lebih ringan dari zina, yaitu ta’zir. 

2. Siksa Neraka 

Seperti yang tertuang dalam hadist Riwayat Imam Thabrani, Islam dengan keras menentang perilaku menyimpang bagi umatnya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Mengapa Tidur Malam 8 Jam Penting dan Tidak Dapat Digantikan oleh Tidur Siang yang Lama

Baik itu pasangan sesama wanita ataupun sesama laki-laki akan mendapat ganjaran berupa dosa besar dengan siksa api neraka yang pedih.

Bahkan hadist ini dibahas langsung oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya pada bab “Fi Tasydid ‘Alal-Liwath” dengan judul Tanqih al-Qaul. 

Syekh Nawawi juga mengutip hadits yang menyampaikan beratnya dosa dan hukuman bagi pelaku penyuka sesama jenis. 

من قبل غلاما بشهوة ، غذبه الله ألف عام في النار

“Siapa saja yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.” 

BACA JUGA:Resmi Turun Harga! Yuk Cek Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia

Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadistnya yang berbunyi: 

لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبً

“Andai pelaku menyimpang mandi dengan air laut sekalipun, maka tak akan datang kepadanya Hari Kiamat, kecuali melakukan junub.(*)

Sumber: