Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!-Foto: Freepik-
BACA JUGA:KUR 2024 Cari Nasabah Baru, Kemenkop UKM Gandeng BRIN, Pinjaman Tanpa Agunan
Syarat Jadi Anggota KPPS pemilu 2024
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut ini beberapa Syarat yang wajib dipenuhi jika ingin menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.
• Warga negara Indonesia
• Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
• Mempunyai integritas tinggi, adil, jujur, dan memiliki pribadi yang kuat
• Setiap terhadap Undang-undang NKRI 1945, Pancasila sebagai dasar negara, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
• Berdomisili di wilayah kerja KPPS
• Berpendidikan minimal SMA sederajat
BACA JUGA:3 Rumah ini Tidak Akan Didatangi Malaikat, No 3 Paling Banyak Dilakukan Umat Islam
• Sehat secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat Kesehatan dari RS, puskesmas, dan klinik setempat
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan
• Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih
• Wajib melalukan pendaftaran terlebih dahulu melalui formular yang didapat di PPS kelurahan atau PPS setempat
Sumber: