Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!
Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!-Foto: Freepik-
• Melaksanakan tugas lainnya dari KPU, KPU prov, KPU kota/kabupaten, dan PPS sesuai dengan aturan undang-undang.
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih, sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS setempat.
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan aturan undang-undang.
Selain beberapa tugas di atas, pada ayat 3 PKPU juga menyebutkan hl-hal yang wajib dilakukan oleh petugas KPPS Pemilu 2024 dalam menjalankan tanggung jawabnya, yakni:
BACA JUGA:KIP SMA dan KIP Kuliah Ternyata Berbeda! Simak Penjelasannya Disini, Faktanya Mengejutkan
• Menempel daftar pemilih tetap di TPS.
• Segera menindklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh pengawas TPS, saksi.
• Segera menindaklanjuti laporan peserta pemilu, panwaslu kelurahan atau desa, dan masyarakat setempat pada saat hari pemungutan suara.
• Menjaga dan mengamankan kota pemungutan suara setelah melakukan penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
• Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa dan PPS.
• Menyerahkan kotak suara tersegel dengan surat suara beserta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui pps di hari yang sama.
• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan aturan undang undang dan beberapa kewajiban yang diberikan oleh KPU.
BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Lengkap dengan Syaratnya
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?
Dilansir dari laman resmi KPU, besaran nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS pada tahun 2019.
Sumber: