Dekan FH Unsri Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Muratara

Dekan FH Unsri Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Muratara

OKINEWS.CO - PALEMBANG - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr Febrian SH MS jadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi uji kompetensi pejabat struktural Kabupaten Muratara tahun 2016 yang menjerat terdakwa bernama Sudartoni mantan kepala Inspektorat Kabupaten Muratara. Selain Dr Febrian SH MS yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Linggau secara virtual, Senin (30/8) juga mengahadirkan saksi lainnya bernama Ismail dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH. Keduanya dihadirkan, guna memberikan keterangan terkait perkara diantaranya mengenai honor yang diterima selaku penguji dikarenakan keduanya termasuk dalam panitia seleksi (Pansel) uji kompetensi untuk mengisi 32 OPD ASN di Kabupaten Muratara. "Saya sebagai ketua tim penguji, pelaksanaan uji kompetensi itu seingat saya dilaksanakan selama tiga hari, saya terima honor Rp 10 juta cash usai pelaksanaan kegiatan, sisanya Rp 40 juta diberikan lagi sebelum pelantikan pejabat yang telah diuji tersebut," ungkap Febrian. Namun khusus untuk sisa honor Rp 40 juta tersebut, menurutnya diterima diberikan tanda terima sementara saja dari pihak pansel. "Uang tersebut saat ini seluruhnya juga sudah saya serahkan kepada jaksa pak hakim," jelas Febrian. Sementara keterangan saksi lainnya yakni Ismail juga mengaku turut menerima sejumlah uang sebagai anggota penguji, mulanya dihadapan majelis hakim saksi Ismail yang juga asisten II di pemkab Muratara mengatakan hanya menerima sebesar Rp 10 juta saja untuk tiga hari pelaksanaan uji kompetensi. Namun setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, saksi Ismail pun mengaku juga menerima sejumlah uang tambahan di rekening pribadi miliknya, sehingga jumlah keseluruhan dirinya menerima uang Rp 20 juta honor sebagai penguji. "Uang seingat saya sudah saya tarik dan sudah saya serahkan lagi, dititipkan sama tim penyidik semua pak saat kasus ini mencuat," jawab Ismail. Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa Sudartoni yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat Supendi SH MH bantah keterangan dua saksi diantaranya yakni saksi Ismail pernah menghubungi dirinya melalui WA meminta sejumlah honor kepada terdakwa. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, majelis hakim tipikor Palembang telah menetapkan dua terpidana dalam kasus ini. Yakni, terpidana Rio Paldi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan terpidana Hermanto dengan 2 tahun penjara. Dalam pengembangannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka.Yang mana saat ini Sudartoni tengah menjalani proses persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Sudartoni, selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bersama-sama dengan terpidana Riopaldi Okta Yudha, dan terpidana Hermanto, Kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana, Rio Paldi dan Hermanto, pada tahun 2016 lalu, melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta. Adapun bentuk kegiatan yang dilaKsanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Fdl)

Sumber: