Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!

Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!

Fakta di balik pembelian gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP--

OKINEWS.CO - Mulai Januari 2024, pemerintah Indonesia mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg menggunakan KTP

Kebijakan dari pemerintah ini bertujuan untuk memastikan pencatatan transaksi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yang berisikan mengenai pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP per tahun 2024. 

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam Uang? Lakukan Tips dari OJK Ini agar Tehindar dari Jeratan Rentenir

Aturan baru ini juga didasari oleh Keputusan Dirjen Migas Nomor. 99.K/MG.05/DJM/2023, mengenai pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Kenapa membeli LPG 3 kg tahun 2024 wajib harus menggunakan KTP, apa alasannya?

Kebijakan ini juga bertujuan untuk nantinya subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. 

Selain itu juga pertamina melalui agen dan pangkalan pembatasan pembelian LPG tabung 3 kg mulai 2024 memberlakukan dengan menyertakan KTP.

BACA JUGA:Waspada Jebakan Arisan Online Bodong! Begini Ciri-Ciri dan Tips Menghindarinya

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

Pertamina juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk pendataan, bukan pembatasan. 

Aturan baru dari pemerintah hanya dapat dilakukan dengan cara masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur resmi. 

BACA JUGA:Pencinta Klasik Merapat! Intip Spek Honda Giorno, Skuter Matic Terbaru Mirip Vespa?

Sumber: