Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau

Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau

Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar--

Berikut tata cara coblos untuk Pemilu 2024: 

BACA JUGA:Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

• Datangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih 

• Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan serta KTP ke petugas KPPS

• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS

• Jika sudah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi menuju bilik suara untuk mencoblos 

BACA JUGA:Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

• Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pemilih wajib mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten

• Setelah selesai, lipat surat suara seperti awal

• Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS 

• Datangi petugas KPPS dan celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah memberikan hak suara di Pemilu 2024 

BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

• Pemilih keluar dari area pencoblosan 

Jenis-jenis Surat Suara Pemilu 2024 

1. Surat suara warna abu-abu dikhususkan untuk surat suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: