Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau
Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar--
Berikut tata cara coblos untuk Pemilu 2024:
BACA JUGA:Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini
• Datangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih
• Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan serta KTP ke petugas KPPS
• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS
• Jika sudah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi menuju bilik suara untuk mencoblos
BACA JUGA:Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya
• Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pemilih wajib mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
• Setelah selesai, lipat surat suara seperti awal
• Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS
• Datangi petugas KPPS dan celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024
• Pemilih keluar dari area pencoblosan
Jenis-jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat suara warna abu-abu dikhususkan untuk surat suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: