Tenang Mahasiswa Rantau Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Cara Ini! Simak Lengkapnya
![Tenang Mahasiswa Rantau Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Cara Ini! Simak Lengkapnya](https://okinews.disway.id/upload/19a34b84a422b89ad52c534c142e7314.jpg)
Cara mahasiswa rantau tetap bisa nyoblos di Pilpres 2024--
BACA JUGA:Usung Mesin Vario, Honda Stylo 160 Resmi Rilis di Indonesia, Ternyata Segini Harganya!
3. Langkah ketiga: Masukkan NIK dan klik Pencarian
4. Langkah keempat: Apabila sudah terdata, akan langsung muncul nama calon pemilih beserta nomor TPS
5. Jika belum terdaftar, segera buat laporan melalui laman laporpemilih.kpu.go.id
Syarat untuk Pindah TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Kaca Mobil Berembun Saat Hujan? Simak 5 Tips Mengatasinya, Pengendara Wajib Tau!
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan dan kondisi tertentu untuk anda dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024, antara lain:
1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
BACA JUGA:Beasiswa Digital Talent Scholarship Kominfo 2024 Resmi Dibuka, Simak Syaratnya!
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Sedang belajar ataupun sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
6. Pindah domisili.
7. Tertimpa bencana alam.
Sumber: