Tenang Mahasiswa Rantau Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Cara Ini! Simak Lengkapnya
Cara mahasiswa rantau tetap bisa nyoblos di Pilpres 2024--
BACA JUGA:Beasiswa Digital Talent Scholarship Kominfo 2024 Resmi Dibuka, Simak Syaratnya!
8. Bekerja di luar domisilinya.
9. Sedang menjalani proses penembuhan dari rehabilitasi narkoba.
Dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pindah TPS pada Pemilu 2024, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut, antara lain:
BACA JUGA:Berkualitas dan Terjangkau! Rekomendasi Laptop Rp2 Jutaan Terbaik Tahun 2024 Cocok untuk Mahasiswa
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024
Jika nama calon pemilih muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memeriksa lokasi TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Langkah pertama: Buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id
2. Langkah kedua: Masukkan NIK atau Nomor Paspor (bagi pemilih dari luar negeri)
3. Layar akan langsung menampilan informasi data mengenai nomor lokasi TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan lokasi detail TPS.
Sumber: