RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!
Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal--
Kabar baiknya, sejak per 2 Januari 2023 pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengurus sertifikat halal gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Fungsi Sertifikat Halal Produk
Per 17 Oktober 2024 mendatang PKL dan pelaku UMKM wajib mengantongi sertifikat halal untuk produk yang dijual, memangnya apa fungsi produk halal?
• Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal
• Konsumen lebih percaya, terutama konsumen beragama Islam
• Bukti legal bahwa produk yang dijual sesuai dengan syariat Islam
• Memudahkan konsumen Muslim
BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024
• Standar pembuatan produk sesuai dengan syariat Islam
• Membantu pemerintah dalam menjamin produk yang sesuai dengan aturan berlaku
• Membantu pedagang memasarkan produk secara global.
Jadi tunggu apalagi? Sebelum 17 Oktober 2024 mendatang sebaiknya segera urus sertifikat halal melalui BPJPH agar usaha yang dijalankan terhindar dari sanksi yang berlaku.(*)
BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya
Sumber: