RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!
Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal--
• Fotocopy KTP pemilik usaha
• Daftar Riwayat hidup
• Nama dan jenis produk
• Wajib melampirkan daftar produk seperti komposisi bahan baku hingga tata cara pengelolaan
BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!
Berikut tata cara mendapat sertifkat halal:
• Login dan register akun melalui email dan password
• Ajukan permohonan sertifikat secara online melalui laman resmi ptsp.halal.go.id
• Pihak BPJPH akan segera memeriksa kelengkapan data
• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal.
• Jika sudah selesai, pihak BPJPH akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar.
BACA JUGA:Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota
• Setelah dibayar LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari
• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI
• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore
Sumber: