RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal--

• Fotocopy KTP pemilik usaha 

• Daftar Riwayat hidup

• Nama dan jenis produk 

• Wajib melampirkan daftar produk seperti komposisi bahan baku hingga tata cara pengelolaan

BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien! 

Berikut tata cara mendapat sertifkat halal: 

• Login dan register akun melalui email dan password

• Ajukan permohonan sertifikat secara online melalui laman resmi ptsp.halal.go.id 

• Pihak BPJPH akan segera memeriksa kelengkapan data 

• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. 

• Jika sudah selesai, pihak BPJPH akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar. 

BACA JUGA:Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

• Setelah dibayar LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari 

• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI 

• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore

Sumber: