Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

Cara mengajukan pindah memilih ke TPS tahun 2024--

7. Tertimpa bencana alam.

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

8. Bekerja di luar domisilinya.

9. Sedang menjalani proses penembuhan dari rehabilitasi narkoba.

Dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024

Untuk pindah TPS pada Pemilu 2024, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut, antara lain:

BACA JUGA:Waspada! Ternyata Ini 7 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib tau!

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.

3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Untuk pindah TPS, anda dapat datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota yang sesuai dengan domisili anda sekarang.(*)

Sumber: