Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Cara menggunakan hak pilih di TPS di luar domisili--

7. Pindah domisili.

8. Musibah tertimpa bencana alam.

9. Sedang bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA:Catat! 11 Rekomendasi iPhone yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2024, Lebih Murah!

Dokumen yang harus disiapkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024

Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk m3ngurun data pindah TPS pada Pemilu 2024, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

Cara menggunakan hak pilih di TPS di luar domisili

Berikut merupakan cara dan langkah-langkah untuk anda dapat melakukan pindah tenpat TPS pemilihan 2024, antara lain:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

Sumber: