Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Cara menggunakan hak pilih di TPS di luar domisili--

3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Itulah informasi mengenai cara untuk menggunakan hak pilih meskipun sedang di luar DPT di TPS asal.(*)

 

Sumber: