Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024--

OKINEWS.CO – Resmi dirilis! Surat suara Pemilu 2024 akan dibedakan menjadi 5 jenis, apa saja itu? Cari tau perbedaannya di sini! 

Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis surat suara Pemilu 2024 yang dibedakan menjadi lima jenis surat

Kelima jenis surat suara Pemilu 2024 ini dibedakan berdasarkan warnanya yaitu, merah, abu-abu, kuning, biru, dan hijau yang masing-masingnya memiliki tanda tersendiri. 

Selain warnanya yang berbeda, kelima surat suara Pemilu 2024 ini juga memiliki fungsinya masing-masing. 

BACA JUGA:Jadwal Resmi CPNS 2024 Telah Dirilis! Catat Cara Daftar dan Ini Syarat Pendaftaran

Seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, berikut fungsi kelima jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan untuk pemilihan 2024 mendatang. 

Sebelum memilih suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, yuk cari tau fungsi dari setiap surat suara Pemilu 2024 agar tidak salah mencoblos nantinya. 

1. Warna Abu-Abu 

Surat suara warna abu-abu dikhususkan untuk surat suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden. 

BACA JUGA:OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!

Di dalam surat suara ini memuat mengenai foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut, dan gambar partai politik serta gabungan partai politik pengusul. 

2. Warna Merah 

Surat suara warna merah dikhusukan untuk surat suara Pemilu 2024 pemilihan anggota DPD.

Di dalam surat suara ini memuat nama calon anggota, foto calon anggota, dan nomor calon anggota. 

Sumber: