Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024--

Jika Pemilih Tidak Terdaftar di TPS

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat. 
  • Gunakan hak pilih dalam 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.

Nah, itulah informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu 2024. Jangan lupa untuk gunakan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)

BACA JUGA:Intip Keunggulan Samsung Galaxy AI, Fitur Canggih yang Ada di S24 Series!

Sumber: