Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024--

OKINEWS.CO – Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, buat calon pemilih yang sedang merantau atau bertugas di tempat lain berikut syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 yang akan dibahas di artikel kali ini. 

Belum banyak yang tahu, meskipun sedang berada di wilayah luar domisili KTP, ternyata masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan hak pilih dengan cara mengurus berkas pindah TPS Pemilu 2024

Walaupun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon pemilih masih bisa mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. 

Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 hanya akan berlaku apabila calon pemilih sedang berada atau bertugas di luar domisili yang tertera di KTP. 

BACA JUGA:Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Tak asal pindah, aturan pindah TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Agar bisa menggunakan hak pilihnya walaupun di luar domisili KTP, calon pemilih wajib melapor dan memenuhi syarat pindah TPS Pemilu 2024 paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. 

Syarat dan Cara Daftar Pindah TPS Pemilu 2024 

Beberapa syarat ini wajib dipenuhi oleh masyarakt yang ingin pindah TPS Pemilu 2024, berikut syaratnya: 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

• Sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara 

• Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau keluarga yang mendampingi

• Sedang menempuh pendidikan atau belajar di tempat lain 

• Pindah domisili 

Sumber: