Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024--

• Bawa bukti pendukung alasan pindah, misalnya pindah karena tugas, maka harus membawa surat tugas

• Nantinya KPU akan memetakan TPS yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini

• Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih 

BACA JUGA:Pemerintah Target Ekspor Nonmigas Indonesia Capai Rp4.700 T pada Tahun 2024! Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Cara Cek DPT Pemilu 2024 

Jika calon pemilih sudah mengurus berkas pindah TPS Pemilu 2024, calon pemilih bisa langsung mengecek DPT Pemilu 2024 dengan cara sebagai berikut: 

• Buka laman resmi KPU RI melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

• Masukkan NIK dan klik Pencarian 

• Apabila sudah terdata, akan langsung muncul nama calon pemilih beserta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar 

BACA JUGA:Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

• Jika belum terdaftar, segera buat laporan melalui laman laporpemilih.kpu.go.id

Perlu diketahui, jika calon pemilih melakukan pindah TPS Pemilu 2024, maka pemilihan yang akan diikuti tentunya tidak sama dengan domisili asal, terlebih lagi jika berbeda provinsi.(*)

Sumber: