- Pada Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104
BACA JUGA:Mengenal Sejarah dan Fakta Menarik Sekolah Kedinasan PTDI STTD Indonesia
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016
- Pada Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV
- Pada Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000
- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR Mandiri Rp100 Juta untuk Modal Usaha pakai KTP, Lengkap dengan Simulasi Angsuran
- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880
- Pada Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856
- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008
Itulah informasi terkait pemberlakuan gaji PNS di awal tahun 2024 akan mengalami kenaikan 8 persen yang diberikan langsung oleh Kemnkeu Indonesia.
Untuk informasi yang lebih detail bisa langsung anda akses pada laman resmi Kemenkeu.go.id.*