Resmi dari Kemenkeu! Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS Naik, Cek di Sini Estimasi Lengkapnya

Kamis 28-12-2023,18:19 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

- Pada  Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104

BACA JUGA:Mengenal Sejarah dan Fakta Menarik Sekolah Kedinasan PTDI STTD Indonesia

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016

- Pada  Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV

- Pada  Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000

- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744

BACA JUGA:Cara Pinjam KUR Mandiri Rp100 Juta untuk Modal Usaha pakai KTP, Lengkap dengan Simulasi Angsuran

- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880

- Pada  Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856

- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008

Itulah informasi terkait pemberlakuan gaji PNS di awal tahun 2024 akan mengalami kenaikan 8 persen yang diberikan langsung oleh Kemnkeu Indonesia.

Untuk informasi yang lebih detail bisa langsung anda akses pada laman resmi Kemenkeu.go.id.*

Kategori :