OKINEWS. CO - Resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan) umumkan kenaikan gaji bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kemenkeu telah mengumumkan penerapan peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan mulai per tanggal 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji dari gaji PNS yang akan dimulai per tanggal 1 Januari 2024, yang mana juga telah ditegaskan dalam APBN 2024.
Untuk besaran gaji PNS yang berlaku saat ini juga masih berpegangan pada besaran gaji yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini
Kenaikan dari gaji PNS yang dipastikan akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2024 oleh kemenkeu Indonesia.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS ini sudah dipertegas juga oleh Presiden Jokowi akan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen.
Adapun kenaikan gaji PNS 2024 dengan estimasi atau perkiraan gaji setelah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.
Berikut ini merupakan besaran dari kemenkeu Indonesia mengenai kenaikan gaji PNS 2024 dengan estimasi atau perkiraan gaji setelah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, antara lain:
BACA JUGA:Bersiap! KUR BRI 2024 Kembali Dibuka, Intip Jadwal dan Syarat Pengajuan Terbaru Disini
Besaran gaji PNS Golongan I
- Pada golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.664 s/d Rp 2.552.664
- Pada golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.840.860 s/d Rp 2.670.732
- Bagi PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700
- Pada golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.999.944 s/d Rp 2.901.420