Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!

Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!

Fakta di balik pembelian gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP--

3. Hanya Beberapa Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli LPG 3 kg

Dengan peraturan baru dari pemerintah ini juga telah di tentukan beberapa elemen masyarakat umum yang dapat membeli LPG 3 kg.

Diharapkan peraturan pemerintah dapat sesuai sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.

BACA JUGA:Siap Meluncur, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi SUV Listrik Honda Prologue, Lebih Bongsor dari CR-V?

Beberapa kelompok masyarakat yang dapat membeli tabung gas LPG 3 kg sekarang, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

4. Wajib Mendaftar Terlebih Dahulu

Aturan baru ini juga didasari oleh Keputusan Dirjen Migas Nomor. 99.K/MG.05/DJM/2023, mengenai pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Dimana dalam peraturan baru mengenai pembelian tabung gas melon ini harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Akhirnya Honda Mengungkap Tampilan Vario 250cc 2024, Siap Saingan dengan Yamaha Nmax?

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

Pertamina juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk pendataan, bukan pembatasan.

Masyarakat harus memastikan bahwa telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

konsumen diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Kemudian, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa yang Sedang Kuliah Tetap Berpeluang Dapatkan Beasiswa LPDP 2024, Simak Syaratnya!

Apabila belum terdaftar dalam database P3KE, maka akan dibantu oleh petugas untuk melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan.

Sumber: