Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Hak dan kewajiban antara PNS dan P3K dalam UU ASN No 20 Tahum 2023--

OKINEWS. CO - Dengan diterbitkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023 lalu.

Peresmian aturan baru mengenai peraturan keseluruhan peran hingga tugas PNS dan P3K ini di sahkan dan di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

UU ASN 2023 sendiri berisikan mengenai mengatur peran, tugas, dan fungsi ASN

BACA JUGA:Hindari Pinjol! Yuk Cobain 7 Tips Mengatur Keuangan Berikut, Dijamin Keuanganmu Stabil

Dengan terbitnya UU ASN 2023, resmi juga menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan baru ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan antara PNS dan P3K di Indonesia.

Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang hadir membawa nuansa baru kepada semua PNS dan P3K sebagai pedoman.

Bagaimana isi dari UU ASN No 20 Tahun 2023?

BACA JUGA:OTW Debut di Indonesia, Yuk Intip Spesifikasi HP Poco X6 dan Poco X6 Pro, Upgradenya Gak Nanggung-Nanggung!

UU ASN 2023 juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajibanPNS dan P3K. 

Pada UU ASN 2023 juga memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk P3K. 

UU ASN 2023 juga telah mengatur mengenai berbagai peran, tugas, dan fungsi ASN di Indonesia.

Berikut ini merupakan beberapa tugas baru PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023, antara lain:

Sumber: