Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Hak dan kewajiban antara PNS dan P3K dalam UU ASN No 20 Tahum 2023--

Akan tetapi dengan skema pemberian angka dan peraturan jaminan pensiun bagi P3K dan PNS yang  mungkin berbeda.

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

Pada UU ASN no 20 Tahun 2024 juga pengimplikasian masa kerja PNS berlaku sampai pensiun.

Dan untuk P3K masih menjelaskan bahwa masa kerja yang disesuaikan dengan kontrak kerja.

- Hak

Hak yang akan diterima P3K dan PNS meliputi penghasilan, tunjangan, fasilitas, lingkungan kerja, motivasi, bantuan hukum, jaminan sosial dan pengembangan diri.

- Gaji

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saat ini, terdapat perbedaan antara gaji pokok yang diterima P3K dan PNS, hal ini disebabkan karena aturan terkait pemberian gaji antara P3K dan PNS itu berbeda.

Dimana UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PNS memiliki jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

Sementara untuk P3K tidak memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, melainkan hanya mendapatkan uang pesangon setelah masa kerja berakhir.

Namun dalam  UU ASN No 20 Tahun 2023 mengenai P3K dan PNS sama-sama akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

Akan tetapi, UU ASN ini juga menyatakan tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara PNS dengan P3K.

Kedua pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.(*)

Sumber: