2024 Gak Perlu Ribet ke Bank Lagi! OJK Kenalkan Sistem Perbankan Digital untuk Kemudahan Seluruh Akses

Gak Perlu Ribet ke Bank Lagi! OJK Kenalkan Sistem Perbankan Digital 2024 untuk Kemudahan Seluruh Akses--
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka Januari! Panduan Lengkap dan Cara Lolos yang Wajib Kamu Tau
Termasuk dalam perubahan pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan.
Sehingga denganpenyelenggaraan layanan digital tidak dapat dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based.
Dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.
Untuk itu OJK merilis regulasi baru untuk meningkatkan pelaksaan kerja dalam dunia yang semakin berubah pada era digital.
BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?
Secara substansi dari POJK Layanan Digital 2924 sendiri antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital.
Tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI.
Tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank hinga pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Selanjutnya, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI).
BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!
Mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, OJK telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan.
Panduan POJK PTI juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Menurut surat edaran (SEOJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, menitik beratkan pada muturitas digital bank.
Sumber: