Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

MUI mengharamkam masyarakat yang golput di pemilu 2024--

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Simak Tanggalnya!

Fatwa ini secara resmi ditetapkan sejak 26 Januari 2009 berjudul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum, berikut isinya: 

1. Menurut Islam Pemilu adalah sebuah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang sesuai dengan syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama yang sesuai dengan kepentingan bangsa dan aspirasi umat. 

2. Dalam Islam memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan sekaligus pemerintahan. 

3. Dalam Islam memilih pemimpin harus sesuai dengan kriteria, seperti beriman dan bertakwa, Amanah, aktif dan aspiratif bagi masyarakat, memiliki kemampuan, dan mau memperjuangkan kepentingan umat Islam. 

Untuk sumber yang digunakan dari Keputusan fatwa MUI di atas adalah merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadist Rasulullah SAW, dan qaul sahabat serta para ulama. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Cukup Gunakan NIK KTP!

Dengan adanya fatwa resmi dari MUI, apakah kamu masih ingin golput di Pemilu 2024 mendatang?(*)

Sumber: