Penyesuaian Pajak Terkini! 17 Daerah Resmi Menghapus Tarif Progresif Kendaraan, Ini Detailnya

17 daerah resmi menghapus tarif progresif kendaraan--
OKINEWS. CO - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di 17 daerah Indonesia, di mana pemerintah telah resmi menghapus tarif progresif kendaraan.
Tahun 2024, beberapa provinsi di Indonesia menghapus BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak progresif kendaran.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tujuan dari penghapusan tarif BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.
BACA JUGA:5 Hal Ini Wajib Dilakukan Pekerja Setelah Gajian, Atur Keuanganmu Sekarang Juga!
Selain itu juga aturan tarif kendaraan bemotor ini juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tahun 2024, antara lain:
1. Aceh.
2. Sumatra Barat.
BACA JUGA:Sambut Musim Panen Duku, Kerajinan Kotak Kayu di OKI Ramai Dipesan hingga ke Luar Kota
3. Kepulauan Riau.
4. Kalimantan Tengah.
5. Kalimantan Timur.
6. Gorontalo.
Sumber: