Jangan Panik! Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik

Jangan Panik! Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik

Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik!--

OKINEWS.COMotor yang ditarik leasing karena menunggak ternyata masih bisa ditebus, loh, begini caranya!

Seiring dengan berkembangnya zaman kepemilikan sepeda motor kini menjadi kebutuhan pokok bagi banyak individu. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebanyakan masyarakat mengandalkan leasing atau kredit motor sebagai tempat tujuan mereka. 

Kebanyakan masyarakat melakukan pembayaran melalui leasing lantaran bisa dicicil perbulan. 

BACA JUGA:Siap Meluncur, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi SUV Listrik Honda Prologue, Lebih Bongsor dari CR-V?

Selain itu kehadiran leasing juga dapat mempercepat dan memudahkan pengendara dalam mendapati kendaraan yang sedang dibutuhkan.

Tapi sayangnya pada beberapa kasus sering terjadi keterlambatan pembayaran, sehingga ditarik kembali oleh pihak leasing

Tapi tahukah kamu? Ternyata motor yang disita oleh pihak leasing ternyata masih bisa ditebus, berikut caranya. 

1. Siapkan Syarat Tebusan 

Sebelum memulai proses menebus, sangat penting untuk memahami persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Akhirnya Honda Mengungkap Tampilan Vario 250cc 2024, Siap Saingan dengan Yamaha Nmax?

Persyaratan untuk menebus motor biasanya tergantung dari kebijakan yang ditetapkan masing-masing leasing.

Namun ada beberapa hal umum yang sering diminta sebagai syarat yakni, bukti pembayaran, STNK, serta surat perjanjian penebusan barang.

Dengan mempersiapkan hal yang menjadi syarat untuk menebus akan mempermudah kamu dalam proses penebusan nantinya.

Sumber: