Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024--

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

3. Warna Kuning 

Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu 2024 pemilihan anggota DPR. 

Dalam surat ini memuat informasi mengenai gambar partai politik, nomro urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR. 

4. Warna Biru 

Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu 2024 pemilihan anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA:Pemerintah Target Ekspor Nonmigas Indonesia Capai Rp4.700 T pada Tahun 2024! Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Dalam surat ini memuat informasi mengenai gambar partai politik, nomro urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi. 

5. Warna Hijau 

Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu 2024 pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota

Dalam surat ini memuat informasi mengenai gambar partai politik, nomro urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. 

Kelima surat suara Pemilu 2024 ini akan menjadi penentu Nasib bangsa Indonesia dalam waktu lima tahun ke depan. 

Kelima jenis surat suara Pemilu 2024 tersebut mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia sekaligus menghormati setiap hak individu untuk bersuara. 

BACA JUGA:Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Melalui surat suara pemilu 2024, diharapkan agar dapat membentuk pemimpin pemerintahan yang baru yang lebih kokoh dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.(*) 

Sumber: