Awalnya para dc pinjol biasanya mengirim peringatan terlebih dahulu melalui pesan teks ataupun via telpon.
Berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa dept collector pinjol mulai menagih dari peminjam dana, antara lain:
- Telat membayar selama 90 hari atau lebih.
- Pinjol menggunakan pihak ketiga seperti debt collector untuk menagihkan secara langsung ke nasabah.
BACA JUGA:Investasi Rumah vs Apartemen, Mana yang Lebih Baik? Simak Kelebihan dan Kekurangannya di Sini!
- Debt collector pinjol akan melakukan penagihan jika nasabah tidak membayar utang dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Berikut juga merupakn beberapa tips yang dapat dilakukan jika dept collector pinjol datang ke rumah anda, antara lain:
- Tetap tenang dan bersikap sopan kepada DC pinjol.
- Jangan memblokir kontak DC pinjol.
BACA JUGA:Jangan Sampe Tertipu! Begini 10 Tips Beli Mobil Bekas untuk Pemula, Nomor 5 Penting Banget
- Mintalah bukti penagihan.
- Diskusikan masalah pembayaran dengan DC pinjol.
Berikut ini juga adalah beberapa hal yang ditegaskan dalam aturan baru SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang perlu diketahui tentang dept collector pinjol:
- Dept collector hanya boleh menagih utang ke nasabah pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah Pilih! Antara Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik?
- Dept collector dilarang menagih hutang dengan cara kasar atau mengancam.